SE Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
SE Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu SE Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berikut informasi selengkapnya :
SURAT EDARAN
NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR
NATAL 2021 DAN
TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Yth.
Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat
untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada Saudara agar:
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
mengucapkan terima kasih.
Unduh Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (DISINI)
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi
tentang Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal
2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), semoga bermanfaat . . .*)
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Unduh Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (DISINI)
Posting Komentar untuk "SE Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022"