November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS
November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Contoh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Guru Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS, berikut informasi selengkapnya :
SURAT EDARAN BERSAMA
NOMOR 907/6479/SJ
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mendorong seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;b. Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) Aplikasi Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan(2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;e. Pengelolaan DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; danf. Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
Posting Komentar untuk "November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS"