Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS

November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS

November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Contoh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Guru Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS, berikut informasi selengkapnya : 

November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan Arkas Dalam Pelaporan BOS, pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, berikut isi Surat Edaran tersebut :
 
SURAT EDARAN BERSAMA
NOMOR 907/6479/SJ
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
 
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
 
 
1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mendorong seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b. Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) Aplikasi Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
(2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
e. Pengelolaan DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f. Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
 
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Adapun informasi lengkap mengenai Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS tertuang dalam File berikut ini :


Unduh SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "November 2021 Sekolah Wajib Menggunakan ARKAS Dalam Pelaporan Dana BOS"