Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Download Daftar Hadir Peserta, Proktor, Pengawas dan Teknisi ANBK Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yakni Perubahan Petunjuk Teknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, berikut informasi selengkapnya :


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
TAHUN ANGGARAN 2021
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 
REPUBLIK INDONESIA,
 
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021.


Pasal I
 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:
 
1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
 
(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
 
(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
 
(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
 
(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c. memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan;
d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
 
(5) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
 
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7
 
(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
 
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
 
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9
 
(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
 
4. Judul BAB V dihapus.
 
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 15
 
(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.

(3) Dihapus.
 
6. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II
 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Agustus 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2021
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
TTD.
BENNY RIYANTO
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1001
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
 
 
SALINAN
LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
TAHUN ANGGARAN 2021


TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2021
 
Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:
1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. pelaksanaan digitalisasi sekolah;
d. perencanaan berbasis data; dan
e. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;


2. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;
b. pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c. pembinaan intensif berkelanjutan;
d. pengelolaan data dan informasi talenta;
e. pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
 
3. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a. pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;
b. pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;
c. pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d. pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e. pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f. kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
 
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
 

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001



Untuk informasi selengkapnya silahkan Unduh Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021 melalui link dibawah ini :


Demikian admin sampaikan informasi tentang Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Perubahan BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021"