Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apresiasi Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi

Apresiasi Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi

Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi terkait Cara Pengisian Aplikasi Supervisi LPMP Banten Tahun 2020, pada kesempatan yang baik ini admin kembali akan berbagi informasi teraktual, yaitu Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi, berikut informasi selengkapnya :
 

"Seru Belajar Kebiasaan Baru"
Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi
 

1. Latar Belakang

Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka telah dibuat berbagai produk komunikasi turunan untuk sosialisasi pengetahuan dan perubahan perilaku.


Sampai dengan saat ini, berbagai produk komunikasi seperti video panduan, buku saku, dan infografik sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag melalui berbagai kanal komunikasi seperti TVRI, media sosial, dan WhatsApp. Selain itu, sosialisasi melalui berbagai program talk show di stasiun televisi dan radio telah dilakukan sejak penetapan SKB tersebut. Namun, upaya-upaya tersebut dirasa masih perlu diperkuat dengan menarik partisipasi dari daerah dan satuan pendidikan sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan dan perubahan perilaku.
 

2. Tujuan

a. Memastikan kepatuhan dan semangat proaktif satuan pendidikan dengan didukung pemerintah daerah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka dan menerapkan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
b. Memastikan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah, dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan, khususnya bagi peserta didik.
 

3. Sasaran peserta

Satuan Pendidikan yang telah kembali memulai pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan pada SKB, mapun yang melaksanakan belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang PAUD, SD/MI/Pendidikan Diniyah Formal Ula/Pendidikan Muadalah Ula/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula/Sederajat, SMP/MTs/Pendidikan Diniyah Formal Wustha/Pendidikan Muadalah Wustha/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat, SMA/SMK/MA/Pendidikan Diniyah Formal Ulya/Pendidikan Muadalah Ulya/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ulya/Sederajat, Pendidikan Pesantren Berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, serta Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
 

4. Metode Pelaksanaan

a. Kategori
1. Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk video
2. Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk foto
3. Kategori belajar dari rumah dalam bentuk video
4. Kategori belajar dari rumah dalam bentuk foto
 
b. Kriteria Partisipasi
1. Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk video
a. Video pendek format MP4 dengan durasi maksimal 2 menit.
b. Resolusi minimal 720pixel.
c. Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
d. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
e. Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
f. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan video asli.
 
2. Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk foto
a. Tiap peserta mengirimkan minimal 5 dan maksimal 10 foto.
b. Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.
c. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
d. Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
e. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli.
 
3. Kategori belajar dari rumah (BDR) dalam bentuk video
a. Video pendek format MP4 dengan durasi maksimal 2 menit.
b. Resolusi minimal 720pixel.
c. Pengambilan gambar mengenai proses belajar dari rumah.
d. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
e. Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
f. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan video asli.
 
4. Kategori belajar dari rumah (BDR) dalam bentuk foto
a. Tiap peserta mengirimkan minimal 5 dan maksimal 10 foto.
b. Pengambilan gambar mengenai proses belajar dari rumah.
c. Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
d. Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
e. Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli.
 
c. Tatacara pendaftaran
1. Satuan pendidikan mengirimkan materi berbagi praktik baik dengan format video/foto disertai formulir yang telah diisi.
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas dapat memilih satu diantara dua saluran, yaitu melalui:
a. Daring
i. Dalam bentuk viideo
Video diunggah pada Google Drive dan menyampaikan tautan videonya beserta isian lainnya yang tersedia melalui formulir pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/praktikbaikbelajar
ii. Dalam bentuk foto
Ukuran tiap foto maksimum 2MB, diunggah beserta isian lainnya yang tersedia, melalui formulir pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/praktikbaikbelajar
b. Luring
• Foto/video dan formulir yang telah diisi disimpan dalam bentuk flashdisk, disertai identitas yang meliputi: Nama satuan pendidikan, NPSN, Alamat satuan pendidikan, nama narahubung, nomor ponsel narahubung, posel (email) narahubung, serta narasi yang mencakup judul, proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka/ BDR, proses komunikasi dengan pemangku kepentingan dan/atau masyarakat sekitar, implementasi/pelaksanaan pembelajaran, dan inovasi yang dilakukan.
• Flashidisk dikirim melalui pos ke alamat:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Panitia Apresiasi Berbagi Praktik Baik
#SeruBelajarKebiasaanBaru
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Gedung C Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat, Kode Pos 10270
 
d. Komponen penilaian
Substansi:
i. Kesesuaian materi dengan Perubahan SKB Panduan Pembelajaran
ii. Upaya menghadirkan inovasi dalam pembelajaran
iii. Proses persiapan dan pelaksanaan pembelajaran
Kemasan:
i. Orisionalitas cerita
ii. Kreativitas
iii. Kualitas Visual
 
e. Apresiasi
Peraih apresiasi akan mendapatkan apresiasi berupa sertifikat dari Kemendikbud dan Kemenag.
 
f. Kepanitiaan
BKHM, Tim SKM, Direktorat Teknis Kemendikbud (Dit PAUD, Dit SD, Dit SMP, Dit SMK, Dit SMA, Dit Dikmasdiksus), dan Direktorat Teknis Kemenag (Direktorat KSKK dan Direktorat PD Pontren)
 
g. Lain-lain
Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Kemendikbud dan Kemenag berhak menggunakan/memublikasikan karya yang masuk ke panitia, untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud dan Kemenag. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga (Objek foto/video) apabila foto/video diperlukan untuk keperluan di atas.


Sumber : 
 
 
Demikianlah admin sampaikan informasi tentang Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Apresiasi Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi"