SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 10 Tanggal 15 - 21 Juni Tahun 2020, kesempatan kali ini admin akan kembali berbagi informasi
terupdate tentang Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Tahun Ajaran Baru di masa pandemic covid-19, berikut penjelasan lengkap
mengenai hal tersebut.
KEPUTUSAN
BERSAMA
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN
AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PANDUAN
PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN PADA
TAHUN
AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU
DI
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Prinsip
Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
- Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Agenda
- Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Pendidikan tinggi
- Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun Ajaran 2020/2021 :
- Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye,
dan Merah :
- Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Tahapan pembelajaran tatap muka
satuan pendidikan di zona hijau
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan
protokol kesehatan :
- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I : SD, MI, Paket A dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II : PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan
wajib ditutup kembali.
Ketentuan
pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
Sekolah dan madrasah berasrama pada
zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama
masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran
tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan
sebagai berikut :
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Daftar Periksa Kesiapan Satuan
Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan :
- toilet bersih;
- sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
- disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan
kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib
masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik
disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu
tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang
tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan :
- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite
satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan
pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona
hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Adapun untuk lebih lengkap dalam
penjelasan SKB Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di masa pandemi
corono Virus Disease dapat dilihan dan diunduh pada link berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi
terkait SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021, semoga bermanfaat
. . .*)
Posting Komentar untuk "SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)"