Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi mengenai PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dan Soal Latihan BIOLOGI UN/UNBK/US/USBN SMA/MA Beserta Kunci Jawaban, pada keseampatan kali ini admin akan kembali berbagi informasi terupdate yaitu SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


Ketegasan yang di ucapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta, tertanggal 6 Mei 2020.


Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini, maka pemerintah kemmbali mengijinkan moda transportasi untuk beroperasi kembali ke luar daerah. Namun, beroperasinya transportasi ini berlaku hanya untuk perjalanan ke luar daerah, bukan untuk keperluan mudik. Hal ini berarti keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini tetap diberlakukan. Kebijakan dalam surat edaran tersebut tidak akan mengubah aturan tentang larangan mudik. Pemerintah tetap melarang mudik, hanya saja ada kegiatan yang dikecualikan dari larangan mudik ini.

Berikut Penjelasan lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 :




A.  Latar Belakang
  • Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetepkan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



B.  Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
  1. Memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam COVID-19.



C.  Ruang Lingkup
  • Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia;


  • 1. Kriteria Pengecualian
  • a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
  • 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • 3) Pelayanan kesehatan;
  • 4) Pelayanan kebutuhan dasar;
  • 5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
  • 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;
  • b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
  • c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia  (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang  berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2. Persyaratan Pengecualian
  • a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga  pemerintah atau swasta:
  • 1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian   Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
  • 2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasl nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh  Direksi/Kepala Kantor;
  • 3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  • 4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat peryataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
  • 5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • 6) Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);



  • b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
  • 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • 2) Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
  • 3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhurn/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga  yang meninggal dunia);
  • 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;



  • c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
  • 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
  • 2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri);
  • 3) Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
  • 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  • 5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.



D. Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum
  1. Pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur  pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.
  2. Pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut dan bandar udara yang  dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan  mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku.
  4. Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



E. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi  Dalam  Rangka  Pencegahan Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik ldul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

F. Penutup
  • Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.



Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  2. Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi; dan
  4. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota.



SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (UNDUH DISINI)


Surat edaran berlaku sejak dikeluarkan (6 Mei 2020) sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.



Demikian yang dapat admin smpaikan terkait informasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Mudik Tetap Dilarang, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)"