SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang
SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang
– Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Mahasiswa Nasional KBMK (Kompetensi Bidang Bisnis Manajemen dan Keuangan) Tahun 2020, di kesempatan
kali ini admin kembali akan berbagi informasi teraktual yaitu Penilaian
Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
Berikut penjelasan selengkapnya
mengenai Surat Edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 Mei 2020 :
SURAT
EDARAN
Nomor :
421/1167-Dikbud/2020
Tentang
Penilaian
Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Surat
Edaran Bupati Pandeglang Nomor : 420/807-Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor : 421/837-Dikbud/2020
tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksananaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor
420/807-Disdikbud/2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang,
serta Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Tahun Pelajaran
2019/2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Penilaian Akhir Semester/Penilaian
Akhir Tahun dilaksanakan dari tanggal 2 – 18 Juni 2020, dengan mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
- a. Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum surat edaran ini.
- b. Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes Daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
2. Pengumuman kelulusan siswa jenjang
SD dan SMP, ditentukan sebagai berikut :
- a. Jenjang SMP pada tanggal 5 Juni 2020;
- b. Jenjang SD pada tanggal 15 Juni 2020.
3. Titimangsa raport dilaksanakan pada :
- a. Untuk jenjang SMP titimangsa rapor kelas 9 tanggal 5 Juni 2020 kelas 7 dan 8 tanggal 19 Juni 2020; '
- b. Untuk jenjang SD titimangsa rapor kelas 6 tanggal 15 Juni 2020, kelas 1 s.d. 5 tanggal 19 Juni 2020;
4. Penyerahan Buku Laporan Pendidikan
(raport) di satuan pendidikan pada tanggal 19 Juni 2020 dengan memenuhi ketentuan
protokol kesehatan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
Tembusan :
- Bupati Pandeglang (sebagai laporan);
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang;
- SE Nomor : 421/1167-Dikbud/2020 Tentang Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
terkait Surat Edaran Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten
Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang"