Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang

SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang


SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Mahasiswa Nasional KBMK (Kompetensi Bidang Bisnis Manajemen dan Keuangan) Tahun 2020, di kesempatan kali ini admin kembali akan berbagi informasi teraktual yaitu Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.


Berikut penjelasan selengkapnya mengenai Surat Edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 Mei 2020 :


SURAT EDARAN
Nomor  :   421/1167-Dikbud/2020
Tentang
Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor : 420/807-Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor : 421/837-Dikbud/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksananaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 420/807-Disdikbud/2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, serta Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1. Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan dari tanggal 2 – 18 Juni 2020, dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  • a. Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum surat edaran ini.
  • b. Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes Daring,  dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

2. Pengumuman kelulusan siswa jenjang SD dan SMP, ditentukan sebagai berikut :
  • a. Jenjang SMP pada tanggal 5 Juni 2020;
  • b. Jenjang SD pada tanggal 15 Juni 2020.

3. Titimangsa raport dilaksanakan  pada :
  • a. Untuk jenjang SMP titimangsa rapor kelas 9 tanggal 5 Juni 2020 kelas 7 dan 8 tanggal 19 Juni 2020;                                                                                       '
  • b. Untuk jenjang SD titimangsa rapor kelas 6 tanggal 15 Juni 2020, kelas 1 s.d. 5 tanggal 19 Juni 2020;

4. Penyerahan Buku Laporan Pendidikan (raport) di satuan pendidikan pada tanggal 19 Juni 2020 dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.



Tembusan :
  1. Bupati Pandeglang (sebagai laporan);
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang;


  • SE Nomor : 421/1167-Dikbud/2020 Tentang Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan informasi terkait Surat Edaran Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SE Penilaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang"