Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 MenteriPada postingan sebelumnya admin berbagi informasi Jadwal Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2020 Berubah Ini Surat Resminya, kali ini admin akan berbagi informasi kembali yaitu tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.


Berikut Kutipan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440, Nomor 03 Tahun 2020, yang dipublikasikan pada tanggal 20 Mei 2020 :



TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN  REFORMASI BIROKRASI,



Menimbang :
  • a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021;
  • b. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka  pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;  
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Peridayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nom0r 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;.




Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  4. Keputusan Presiden Nornor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;


MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
  • KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.


KESATU : 
  • Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nornor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019  tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersarna Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan  Bersama ini.


KEDUA : 
  • Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Adapun lampiran yang menjelaskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 selengkapnya bisa dilihat berikut ini : 




Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File-nya silahkan unduh pada link dibawah ini :
  • SKB 3 Menteri tentang Perubahan Ke 3 Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (UNDUH DISINI)


Demikian admin sampaikan terkait Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Perubahan Ke 3 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Berdasarkan SKB 3 Menteri"