Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2021
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang JUKNIS PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH) CASN TAHUN 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terkait Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, yaitu Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, berikut informasi selengkapnya :
PENGUMUMAN
Nomor: P- 5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN
2021
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021
1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 dilaksanakan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;
2. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021;
3. Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan), dengan rincian sebagai berikut:
a. Praktik Kerja : 5 s.d. 6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB;b. Wawancara : 7 s.d. 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; danc. Psikotes : 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
4. Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki pada
tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui laman https://casn.kemenag.go.id;
5. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb;
6. Tahapan pelaksanaan serta materi dan bobot SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2021, yaitu:
5. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb;
6. Tahapan pelaksanaan serta materi dan bobot SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2021, yaitu:
a. Tahapan pelaksanaan SKB :
1) Praktik Kerja;2) Psikotes ; dan3) Wawancara
b. Materi dan Bobot :
1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
Bobot : 35%
2) Psikotes : Penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.
Bobot : 35%
3) Wawancara : Penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
Bobot : 30%
7. Titik lokasi tempat pelaksanaan SKB akan
diselenggarakan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi seluruh
peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah
Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Balai, maupun UPT Asrama
Haji;
8. Rincian jadwal, alamat lokasi, dan call center tempat pelaksanaan SKB CPNS dapat dilihat pada laman https://casn.kemenag.go.id;
9. Seluruh peserta wajib mentaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir dan mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan SKB;
10. Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021;
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
12. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
13. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
14. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
15. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
8. Rincian jadwal, alamat lokasi, dan call center tempat pelaksanaan SKB CPNS dapat dilihat pada laman https://casn.kemenag.go.id;
9. Seluruh peserta wajib mentaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir dan mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan SKB;
10. Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021;
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
12. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
13. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
14. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
15. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Posting Komentar untuk "Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2021"