Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Format SKP Versi Tahun 2022

Download Format SKP Versi Tahun 2022

Download Format SKP Versi Tahun 2022 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Update Dapodik : Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2022.c, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Download Format SKP Versi Tahun 2022, berikut informasi selengkapnya :
 
Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor  8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP sangat penting buat dimiliki oleh setiap PNS menjadi bentuk penilaian berasal atasan atas yang akan terjadi kinerja yang telah dilakukan oleh setiap PNS/ASN. sebagai model Bila anda adalah seorang pengajar PNS maka bagi anda yg akan melakukan proses promosi tentunya anda wajib  menyiapkan SKP menjadi keliru satu persyaratan buat mampu naik pangkat.
 
 
Sasaran Kinerja Pegawai yg selanjutnya disingkat SKP merupakan planning Kinerja dan  sasaran yang akan dicapai sang seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Jadi menjadi seorang PNS maka anda nantinya akan mempunyai SKP menjadi bentuk evaluasi atas kinerja anda selama berada pada tempat tugas  anda masing-masing.
 

Dalam format SKP maka terdapat beberapa item yg wajib  anda pahami arti dan  maksudnya, antara lain artinya menjadi berikut :
  • Kinerja adalah yang akan terjadi kerja yang dicapai sang setiap PNS di organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai menggunakan SKP serta perilaku Kerja.
  • Indikator Kinerja Individu adalah berukuran keberhasilan Kinerja yg dicapai sang setiap PNS.
  • target artinya hasil kerja yg akan dicapai asal setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
  • perilaku Kerja ialah setiap tingkah laku , perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Penilai Kinerja ialah atasan eksklusif PNS yang dinilai menggunakan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Pengelola Kinerja ialah pejabat yang melaksanakan tugas dan  fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
  • Instansi Pemerintah adalah instansi pusat serta instansi daerah.
  • Instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan  kesekretariatan forum nonstruktural.
  • Instansi daerah ialah perangkat wilayah provinsi serta perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat wilayah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, serta forum teknis wilayah.
  • Unit Kerja ialah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
 
teman ASN dimanapun berada perlu anda ketahui pula bahwa dalam membentuk SKP maka pastinya anda membutuhkan sebuah format pengisian SKP. Bila di tahun-tahun sebelumnya telah banyak sekali beredar format SKP yg mampu digunakan oleh para aparatur sipil negara pada membuat SKP maka kini   format SKP tadi tidak berlaku lagi serta telah digantikan dengan format SKP model baru.
 

Bagi bapak serta bunda PNS yang belum mengetahui akan adanya format SKP versi teranyar lengkap menggunakan juknisnya, maka anda mampu mengetahuinya melalui postingan ini. menjadi informasi bahwa melalui Peraturan Menteri eksploitasi Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor  8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil disana sudah dijelaskan perihal juknis SKP serta model format SKP versi teranyar.
 
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan buat:
  1. menyelaraskan tujuan dan  sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke pada SKP;
  2. melakukan pengukuran, pemantauan, training Kinerja serta penilaian Kinerja; dan
  3. memilih tindak lanjut yang akan terjadi evaluasi Kinerja.
 
Perencanaan Kinerja terdiri atas:
  1. penyusunan planning SKP; dan
  2. penetapan SKP.
 
Penyusunan planning SKP dilakukan secara berjenjang berasal pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan  pejabat fungsional menggunakan memperhatikan
tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
 
Penyusunan planning SKP pejabat pimpinan tinggi dan  pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan  pejabat fungsional dapat dilakukan menggunakan 2 model, yaitu:
  1. dasar/inisiasi; atau
  2. pengembangan.
 
Penyusunan rencana SKP menggunakan model dasar/inisiasi bisa digunakan di Instansi Pemerintah yg akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan bisa digunakan di Instansi Pemerintah yg telah membentuk Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan planning SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
 
planning SKP yang sudah direviu sang Pengelola Kinerja ditandatangani PNS serta ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Lantas apa saja yg masuk pada evaluasi sikap kerja ?
sikap Kerja mencakup aspek:
  1. orientasi pelayanan;
  2. komitmen;
  3. inisiatif kerja;
  4. kolaborasi; dan
  5. kepemimpinan.
 
Berikut penjelasan penilaian di SKP  yang perlu buat di ketahui sang para PNS/ASN.
  • Penilaian Kinerja PNS dilakukan menggunakan menggabungkan nilai SKP dan  nilai sikap Kerja.
  • Nilai SKP diperoleh menggunakan membandingkan realisasi SKP dengan sasaran SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yg telah ditetapkan.
  • Nilai perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar sikap kerja dengan evaluasi perilaku kerja dalam jabatan.
 
Rekan-rekan perlu juga anda ketahui disparitas antara format SKP lama   dengan yg baru dimana pada Format serta Juknis teranyar perihal Penyusunan SKP serta evaluasi Kinerja PNS buat fungsional pengajar dan  tenaga administrasi Versi, agak tidak sinkron dengan format sebelumnya, dalam format SKP yg baru yg tertuang dalam Permenpan RB nomor  8 Tahun 2021 terdapat dua (dua) jenis planning Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja primer serta Kinerja tambahan.
 
Lantas apa itu kinerja utama dan  kinerja tambahan ???
Kinerja primer terdiri atas:
  • taktik buat merealisasikan planning kinerja atasan pribadi sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yg tercantum pada matriks pembagian kiprah dan  akibat di termin 2.
  • direktif berasal pimpinan unit kerja buat mendukung pencapaian sasaran pada taraf unit kerja serta organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama harus ada dalam SKP pejabat administrasi dan  pejabat fungsional.
 
Kinerja utama memiliki kualitas serta tingkat kendali menjadi berikut:
  1. Outcome antara yaitu yang akan terjadi/manfaat/akibat yg diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;
  2. output menggunakan tingkat kendali rendah, yaitu akibat/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya ditentukan secara mayoritas sang selain pemilik rencana Kinerja;
  3. output menggunakan taraf kendali sedang, yaitu yang akan terjadi/ keluaran pada bentuk produk atau layanan yg pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang sang pemilik rencana Kinerja dan  selain pemilik rencana Kinerja;
  4. hasil menggunakan taraf kendali tinggi, yaitu akibat/ keluaran pada bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan sang pemilik rencana Kinerja.
 
untuk kinerja tambahan maka Kinerja tambahan dapat berupa:
  1. development commitment adalah komitmen dalam menaikkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan  pembinaan, mengikuti pendidikan serta pelatihan dll.
  2. community involvement artinya keikutsertaan pada aktivitas sosial baik pada lingkungan instansi maupun pada luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan supaya setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif pada menyampaikan akibat positif (value added) terhadap lingkungannya. model: memberikan edukasi kepada rakyat yang minim isu di wilayah 3T.

Kinerja tambahan dibedakan sesuai lingkup penugasannya dan  dibuktikan menggunakan surat keputusan.
 
setelah memahami penjelasan diatas, maka kini   anda harus juga tahu perihal bagaimana melakukan perencanaan kinerja pegawai, yang meliputi :
  • Penyusunan planning SKP
  • Tahapan Penyusunan planning Skp Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan  Pimpinan Unit Kerja mandiri


Bagi anda yang ingin menerima informasi lengkap tentang hal itu maka anda bisa membacanya secara lengkap pada Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor  8 Tahun 2021 wacana Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
 
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan juknis dan  model format SKP versi teranyar yang tertuang pada Permenpan RB angka 8 Tahun 2021, silahkan unduh filenya pada link bawah ini :
  
 
Demikian admin sampaikan informasi tentang Download Format SKP Versi Tahun 2022, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Download Format SKP Versi Tahun 2022"